Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Polri mengaku akan turut serta menindak praktik impor pakaian bekas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan atas maraknya impor pakaian bekas.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit, dikutip Kamis (23/3/2023).
Sigit mengatakan jajaran Polri harus turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan menjaga stabilitas pasar domestik.
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden," ujar Sigit.
Untuk diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022. Larangan impor pakaian bekas juga telah tercantum pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Walau sudah ada larangan, impor pakaian bekas masih marak mengingat adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat. Hal ini mendorong oknum untuk mengimpor pakaian bekas lewat beragam modus, contohnya lewat pemalsuan dokumen.
Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah melakukan 234 penindakan atas 6.177 ballpress pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Pada Januari dan Februari 2023, DJBC melakukan 44 penindakan atas 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)