KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11.30 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami kenaikan sebesar 3,6% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan produksi rokok terjadi pada pabrik golongan 2 dan 3. Adapun untuk pabrik golongan 1, justru mengalami kontraksi.

"Karena golongan 3 ini kenaikan cukainya sangat kecil. Selalu hanya 5% atau di bawah. Sedangkan golongan 1 naiknya cukup tajam," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan produksi rokok pada Januari hingga Februari 2023 mencapai 39,92 miliar batang. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang 2022, yakni sebanyak 38,54 miliar batang.

Kenaikan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 2 dan 3. Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 10,89 miliar batang atau tumbuh 7,83%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 7,55 miliar batang atau tumbuh 46,15%.

Adapun soal produksi rokok pada pabrikan golongan 1, angkanya malah turun, baik untuk jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan 1 tercatat 21,47 miliar batang atau turun 7,69% dari periode yang sama 2022 sebanyak 23,26 miliar batang.

"Untuk golongan 1 mengalami koreksi tajam karena memang cukainya naiknya paling tinggi. Golongan 1 ini biasanya yang pabrik-pabrik besar," katanya

Kinerja produksi rokok yang dijelaskan Sri Mulyani tersebut merupakan cerminan dari data pemesanan pita cukai oleh para pelaku usaha. Kenaikan produksi terjadi walaupun pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

Khusus sigaret kretek tangan, kenaikan tarif cukainya ditetapkan maksimum 5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.