Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubik keramik dari China.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang mewakili 3 perusahaan domestik. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.
"Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara tertuduh," kata Ketua KADI Donna Gultom dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Penyelidikan antidumping kali ini dilakukan terhadap ubin keramik yang masuk pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Dengan dilakukannya penyelidikan ini, KADI telah menyampaikan informasi terkait dengan dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar RI di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berparstisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyelidikan impor produk tertentu yang diduga dumping. Selain itu, ada Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. (sap)