Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan telah kembali normal sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin landai.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan petugas pajak kini sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Dengan upaya ini, DJP dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak secara optimal.
"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).
Yon mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.
Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.
DJP mulai melaksanakan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan sejak awal 2020. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak (tax base) serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.
SE-7/2022 menyatakan pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak juga bertugas melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan. Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK).
LHK memuat simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Misalnya apabila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan, pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti. Sementara jika dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana, temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)