Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku saat ini lebih menguntungkan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi insentif bagi pelaku ekonomi. Salah satu yang diberikan insentif ialah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Ada beragam insentif perpajakan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).
Contoh insentif tersebut, lanjut Neilmaldrin, di antaranya fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan fasilitas itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.
Namun, apabila UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang lapisan penghasilan kena pajak. Awalnya, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%. Kini, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif 5%.
"Jadi ini akan menguntungkan wajib pajak menengah ke bawah," ujar Neilmaldrin.
Dia menambahkan uang pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana perlindungan sosial senilai total Rp476 triliun.
Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk program keluarga harapan, program kartu sembako, kartu prakerja, serta subsidi listrik. (rig)