Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang berbelanja barang-barang dari luar negeri melalui e-commerce perlu memahami mekanisme impor barang kiriman.
Ketentuan tentang impor barang kiriman diatur melalui PMK 199/2019. Ketentuan pokok yang perlu diketahui, pertama, bea masuk tidak akan dipungut kalau harga barang kiriman maksimal US$3. Kedua, bea masuk baru dipungut kalau nilainya lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 dengan tarif flat 7,5%.
"Kecuali produk tas, sepatu, dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui kanal media sosialnya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Ketiga, harga barang yang dikirim dengan nilai di atas US$1.500 akan dikenakan tarif sesuai BTKI.
Kemudian, selain bea masuk ada juga pajak yang perlu dibayarkan termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI), seperti PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% sampai dengan 200%.
Jika merasa keberatan dengan nilai bea masuk dan PDRI, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk dan pajaknya. Pengajuan keberatan bisa disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.
Pembayaran bea masuk dan PDRI bisa dilakukan melalui 2 skema tergantung pada nilai barang kiriman. Pertama, melalui penyelenggara pos atau secara langsung oleh penerima untuk nilai barang kiriman kurang atau sampai dengan US$1.500.
Kedua, pembayaran harus secara langsung dilakukan oleh penerima apabila barangnya di atas US$1.500.
"Bayarnya ke mana? Kedua skema tersebut bisa dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking atau ATM," kata DJBC.
DJBC mengajak masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan impor barang kiriman untuk menciptakan keadilan dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri.
"Penerimaan negara ini juga menyejahterakan masyarakat dan pembangunan nasional," imbuh DJBC lagi. (sap)