Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jepang. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan Jepang agar Indonesia berhasil dalam pencalonan menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Sri Mulyani mengatakan FATF merupakan kerja sama antarnegara untuk memerangi praktik pencucian uang (money laundering). Menurutnya, keanggotaan dalam FATF juga akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan reputasi baik.
"Peranan dan keinginan Indonesia untuk menjadi membership akan sangat menentukan terhadap reputasi Indonesia dalam task force yang menangani mengenai illicit financial flows," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Sri Mulyani meminta dukungan untuk pencalonan Indonesia sebagai anggota penuh FATF saat bertemu Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki. Pasalnya, Jepang sudah lebih dulu menjadi anggota penuh FATF sejak 1990.
Dia menjelaskan posisi sebagai anggota penuh FATF sangat penting karena Indonesia menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF. Adapun sejak 2018, Indonesia baru menjadi observer di FATF.
Pemerintah menargetkan Indonesia dapat ditetapkan menjadi anggota penuh FATF pada tahun ini. Dalam waktu dekat, FATF juga memiliki agenda Plenary and Working Group Meetings yang dijadwalkan pada 20-24 Februari 2023 di Paris, Prancis.
Keanggotaan penuh pada FATF dinilai akan memperbesar ruang bagi Indonesia untuk berkontribusi memerangi praktik pencucian, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
"Terutama financing for terrorism yang perlu bersama-sama diatasi disrupsinya," ujar Sri Mulyani.
Beberapa agenda strategis FATF yang sejalan dengan prioritas Indonesia pada saat ini di antaranya mengenai peningkatan transparansi beneficial ownership, efektivitas pemulihan aspek kriminal, dan memanfaatkan transformasi digital.
Upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF telah berjalan sejak bertahun-tahun. Pada 2018, Indonesia telah melakukan mutual evaluation review (MER) oleh Asia-Pacific Group (APG). Indonesia pun dinilai sangat memadai soal penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme. (sap)