PP 50/2022

PP 50/2022 Berlaku, DJP Jelaskan Jangka Waktu Terbit SKP Tertangguh

Muhamad Wildan
Senin, 13 Februari 2023 | 11.15 WIB
PP 50/2022 Berlaku, DJP Jelaskan Jangka Waktu Terbit SKP Tertangguh

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) selama 12 bulan perihal permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP bakal tertangguh jika SKP tersebut dibatalkan oleh dirjen pajak karena penerbitannya tidak sesuai prosedur.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan SKP dapat dibatalkan bila pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKP dilaksanakan tanpa melalui prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) ataupun pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

"Sesuai dengan PP 50/2022, kalau [SKP] soal permohonan lebih bayar, jangka waktu 12 bulan penerbitan SKP tertangguh sejak tanggal terbit SKP yang dibatalkan sampai dengan terbitnya surat keputusan pembatalan," katanya, Senin (13/2/2023).

Sebagai contoh, wajib pajak X menyampaikan SPT Tahunan 2021 yang menyatakan lebih bayar. Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan restitusi Pasal 17B atas lebih bayar tersebut.

Atas SPT lebih bayar itu, DJP melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP kurang bayar (SKPKB) pada November 2022. Namun, pemeriksaan tersebut ternyata dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP ataupun PAHP.

Atas SKPKB tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan. Setelah SKPKB dibatalkan oleh dirjen pajak dengan surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, DJP melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus ini, jangka waktu paling lama 12 bulan untuk menerbitkan SKP tertangguh terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKP yang dibatalkan (November 2022) sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.

"Dalam ketentuan sebelumnya memang jangka waktu 12 bulan ini tidak tertangguh," ujar Rian dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI.

PP 50/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 12 Desember 2022 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.