Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak orang pribadi bakal dianggap disetujui sepanjang disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, persetujuan tidak diberikan apabila pemeriksaan ternyata menunjukkan wajib pajak tidak berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto.
"Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktuâĤdianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto adalah yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya secara daring melalui layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.
Terdapat 3 variabel yang harus terpenuhi agar wajib pajak dapat memakai NPPN dalam menghitung penghasilan netonya, yaitu berstatus wajib pajak orang pribadi, wajib pajak aktif, dan menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan awal pada tahun buku.
Bila ketiga variabel itu terpenuhi, wajib pajak dapat mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada Info KSWP. Jika tidak terpenuhi, wajib pajak tidak dapat mencetak bukti BPS dan tidak dapat memakai NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)