Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 turut memuat ketentuan tindak pidana yang diketahui seketika.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) PMK 177/2022, jika diperoleh bukti permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c.
“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (9/2/2023).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022, tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi.
“Yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022.
Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, bahan bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan bukti permulaan.
Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper. Simak ‘Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini’. (Sabian Hansel/kaw)