PMK 28/2008

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 9 Februari 2023 | 14.30 WIB
Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (21/1/2023). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang pada puncak libur Imlek H-3 hingga H-2 sebanyak 43.546 orang penumpang. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya. 

Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk. 

"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (9/2/2023). 

Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. 

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok. Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri. 

Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Ketiga, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun. 

Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. 

Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor. 

"Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah datang di Indonesia," tulis DJBC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.