Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast ke jutaan wajib pajak. Isi emailnya, imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar tidak menunda kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2022. DJP pun bakal menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tersebut secara online.
"DJP akan mengirimkan email blast yang merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, Jumat (3/2/2023).
Neilmaldrin mengatakan email imbauan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dikirimkan kepada seluruh wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Pasalnya hingga 2 Februari 2023, DJP baru menerima 1,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Adapun sejauh ini, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan juga telah beberapa kali DJP sampaikan melalui media sosial.
Di sisi lain, DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya. Email blast tersebut dikirimkan kepada 300.000 pemberi kerja.
Kepada wajib pajak yang sudah menerima bukti potong dari pemberi kerja, disarankan segera melaporkan SPT Tahunan 2022.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)