Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 mengatur tentang penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalamnya, diatur bahwa kegiatan jasa angkutan udara dengan rute campuran antara dalam dan luar negeri sepanjang seluruh penerbangan terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari PPN.
Pasal 10 beleid tersebut mengatur JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satunya, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
"Jasa angkutan [tersebut] meliputi jasa angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri," bunyi Pasal 18 PP 49/2022, dikutip pada Jumat (3/2/2023).
Atas JKP di atas, yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.
Secara terperinci, ketentuan mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri diperjelas maknya dalam Pasal 21 PP 49/2022.
Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, meliputi 2 hal. Pertama, kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan bandar udara ke bandar udara lain, atau beberapa bandar udara.
Kedua, kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.
"Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket," bunyi Pasal 21 ayat (2) PP 49/2022.
Agar pemahaman wajib pajak lebih jelas, PP 49/2022 memberikan contoh kasus kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Berikut ini adalah contohnya, dikutip dari bagian Penjelasan PP 49/2022.
Kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar tiketnya terpisah, tetapi dikenai PPN meskipun tiket diterbitkan di luar negeri.
Contoh lainnya.
Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai PPN dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket. (sap)