Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Pajak (DJP). Peringatan DJP ini menyusul adanya modus baru penipuan, yakni oknum yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengancam wajib pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet).
DJP menegaskan, seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke wajib pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak 1500200 atau dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. Artinya, jika ada telepon masuk selain dari 2 pihak tersebut yang mengaku sebagai petugas pajak maka perlu diwaspadai.
"Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT Tahunan, membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).
Jika wajib pajak mendapatkan telepon yang mengaku dari KPP terdaftar, wajib pajak bisa memastikan kebenarannya dengan mengonfirmasi ke nomor resmi KPP. Kontak resmi KPP dapat diakses pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
"Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing ya Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening," tegas DJP.
Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku mendapat telepon masuk dari seseorang yang mengancam untuk memotong pajak langsung dari rekening bank miliknya.
"Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya 'nomor Anda xxxx belum bayar pajak, jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9, dan seterusnya," cuit seorang wajib pajak. (sap)