EDUKASI PAJAK

Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Januari 2023 | 09.45 WIB
Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - Saat menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dalam transfer pricing, perusahaan perlu menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap kasus. Salah satu metode yang dapat diterapkan adalah resale price method.

Resale Price Method (RPM) adalah suatu metode yang biasanya digunakan perusahaan untuk menilai apakah suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan untuk mendapat kompensasi yang wajar atau tidak.

Suatu perusahaan bisa menggunakan metode ini apabila perusahaan menjual produk kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi pemasaran atau distribusi. Kemudian, produk tersebut dijual kembali kepada pihak independen tanpa penambahan nilai yang substansial.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat beberapa kondisi yang tepat bagi perusahaan untuk menerapkan RPM.

Pertama, tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.

Kedua, pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Contoh Penerapan RPM
PT X di Indonesia menjual produknya dengan merek Yunara ke anak perusahaannya Y Ltd., yang berkedudukan di Singapura. Kepemilikan PT X atas Y Ltd. sebesar 100% dan merupakan distributor tunggal untuk produk dari PT X. Y Ltd. hanya melakukan fungsi distribusi normal. Produk tersebut dijual kembali oleh Y Ltd. ke konsumen independen seharga US$20.000.

Setelah dilakukan analisis kesebandingan, ditemukanlah transaksi sebanding. Informasi tentang pembanding tersebut cukup lengkap, transparan, dan dapat dipercaya untuk mengaplikasikan RPM.

Data pembanding menunjukkan laba kotor yang wajar sebesar 20%. Selain itu, Y Ltd mengeluarkan biaya iklan dan garansi senilai US$2.000, sedangkan perusahaan independen yang dijadikan sebagai pembanding tidak mengeluarkan biaya-biaya tersebut.

Dengan demikian, harga jual yang wajar produk Yunara dari PT X ke Y Ltd. sebesar:
Harga wajar = US$20.000 – (20% x 20.000) ­– 2.000

= US$14.000

Mau tahu lebih jauh bagaimana cara perusahaan melakukan analisis kesebandingan dan menerapkan RPM, termasuk penyesuaiannya? Baca selengkapnya hanya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.