Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan MK melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.
"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).
Menurut Airlangga, terhambatnya revisi PP juga telah menghambat proses penanaman modal oleh investor. Menurutnya, terdapat beberapa PP yang perlu diperbaiki guna memberikan kemudahan bagi para investor.
Melalui revisi atas beragam PP turunan UU Cipta Kerja serta transisi dari pandemi ke endemi, Airlangga mengatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal mampu mencapai 5,3% sesuai dengan asumsi dalam APBN 2023.
"Tahun ini targetkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan APBN di kisaran 5% dan menekan inflasi kembali ke di bawah 4%. Menjelang hari besar keagamaan, kita akan mempersiapkan seluruh langkah-langkah," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Pemerintah berpandangan perpu perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk merespons tantangan-tantangan terkini seperti krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.
"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.
Sebagai catatan, terbitnya Perpu Cipta Kerja tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketentuan perpajakan. Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (sap)