Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komodotas dan derivatif dalam industri perdagangan berjangka komoditi," ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ikut menggeser 2 kewenangan yang selama ini diampu oleh Bappebti ke OJK. Dua kewenangan Bappebti yang berpindah ke OJK adalah terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Sebagai informasi, sepanjang 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22.000 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp22.181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp296,6 triliun.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1,9 triliun dan timah murni batangan senilai US$2,36 miliar. (sap)