Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru terdapat 87 dari 508 kabupaten/kota yang hingga saat ini telah memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.
"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan [pembuatan perda]. Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Surat edaran bersama antara 4 kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan penerbitan PBG akibat belum adanya perda retribusi PBG.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB yang berlaku di daerahnya masing-masing. Pemungutan berdasarkan perda retribusi IMB itu hanyalah solusi sementara sebelum pemda memiliki perda tentang retribusi PBG.
Nanti, ketentuan tentang retribusi PBG bakal diatur dalam 1 perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD telah mengamanatkan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hanya diatur dalam 1 perda saja, tidak lebih.
"Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD.
Dalam UU HKPD, retribusi PBG merupakan 1 dari 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi PBG adalah pungutan atas penerbitan PBG oleh daerah. (rig)