Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus memuat 8 hal. Ketentuan soal nota retur ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010.
Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
"Ketiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Kelima, jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan. Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.
Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Perlu dicatat, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.
Lantas apakah ada perbedaan antara nota retur yang dibuat oleh pembeli berstatus PKP dan non-PKP? PMK 65/2010 tidak mengatur perbedaan substansif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.
Merujuk pada Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP hanya terdiri dari 2 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual dan arsip bagi pembeli.
Sementara itu, nota retur yang dibuat oleh pembeli non-PKP terdiri dari 3 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual, arsip bagi pembeli, dan satu lagi disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.
Simak juga, 'Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak' (sap)