Pengumuman dari Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (16/1/2023), saluran live chat pajak.go.id tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Melalui sebuah pengumuman yang diunggah di Instagram Ditjen Pajak (DJP), otoritas melakukan pemeliharaan (maintenance) rutin Kring Pajak. Dampaknya, sejumlah layanan yang biasa disediakan contact center DJP tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
“Saluran live chat pajak.go.id tidak dapat dihubungi. Saluran telepon 1500200 hanya tersedia pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi wajib pajak pengguna beberapa layanan tersebut.
Terkait dengan layanan Kring Pajak, penggunaan live chat via pajak.go.id pada tahun lalu megalami kenaikan. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 372.661 chat pada 2021, naik sekitar 43% dibandingkan dengan capaian pada 2020 sebanyak 259.894 chat.
Panggilan keluar yang dilakukan Kring Pajak 1500200 juga mengalami peningkatan signifikan pada 2021. Outbound Kring Pajak pada tahun lalu sebanyak 1,22 juta panggilan keluar. Jumlah ini naik 1.300% dibandingkan dengan outbound tahun sebelumnya hanya sebanyak 87.265 panggilan keluar.
Di sisi lain, panggilan masuk (inbound) justru mengalami penurunan. Pada 2021, ada 260.834 panggilan masuk. Dari jumlah tersebut, sekitar 97% atau 252.302 panggilan terjawab. Sementara pada 2020, ada 415.560 panggilan terjawab atau sekitar 98% dari total 424.104 panggilan masuk.
Dalam laporan tersebut, DJP juga tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kinerja ini. DJP hanya mengatakan dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak, layanan inbound call mendapat trafik cukup tinggi dari wajib pajak yang membutuhkan informasi dengan cepat dan singkat.
Selain itu, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP—selaku pengampu tugas Kring Pajak 1500200, juga memaksimalkan pemberian layanan nontelepon seperti Twitter, live chat, dan surel pada masa pandemi. (kaw)