Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mulai 1 Januari 2023.
PMK 144/2022 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Adapun selama ini, ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur melalui PMK 160/2010 s.t.d.t.d. PMK 62/2018.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).
Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi yakni pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.
Pada prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturannya di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.
Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran yang kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.
Setelahnya, dalam PMK 144/2022 juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.
Dalam sosialisasi yang diadakan belum lama ini, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan PMK 144/2022 memberikan penegasan mengenai tanggung jawab importir untuk menghitung dan membayar bea masuk sebagai implikasi dari sistem self assessment.
Namun, dia mengingatkan agar kewajiban tersebut dilakukan dengan benar karena DJBC akan melakukan penelitian nilai pabean dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Menurutnya, penggunaan teknologi yang didukung artificial intelligence bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini pula, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean. (sap)