Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para wajib pajak untuk menunggu penerbitan aturan teknis mengenai sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2021.
Berdasarkan PMK tersebut, telah diatur bahwa sertifikat elektronik versi PMK 147/2017 hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2022. Artinya, sertifikat elektronik perlu segera diperbarui sebelum pergantian tahun.
"Perihal implementasi lebih lanjut (tata cara penggunaan, permohonan dan/atau perpanjangan) sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP setelah 31 Desember 2022 nanti, mohon kesediaannya menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Mulai tahun depan, dokumen elektronik harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP yang dikeluarkan berdasarkan PMK 63/2021.
Penandatanganan dokumen elektronik wajib pajak orang pribadi dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP wajib pajak orang pribadi tersebut sendiri.
Jika dokumen elektronik ditandatangani oleh wajib pajak selain orang pribadi maka penandatanganan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wakil wajib pajak.
Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Untuk wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan menunjuk kuasa, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh kuasa menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik kuasa wajib pajak. (rig)