Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Menurutnya, adopsi pajak minimum membuat Uni Eropa lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.
"Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan oleh ekonomi global," katanya, Jumat (16/12/2022).
Gentiloni mengatakan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional telah menjadi prioritas utama Komisi Uni Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsi Pilar 2, Eropa kini berada pada garda depan dalam upaya mengimplementasikan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dia menjelaskan Eropa pada tahun ini masih berada di bawah bayang-bayang pandemi. Ketika pandemi hampir berakhir, Eropa juga dihadapkan pada perang antara Rusia dan Ukraina.
Meski menghadapi tekanan berat, Gentiloni menyebut Eropa dapat bertindak cepat dengan menyepakati adopsi pajak minimum demi kepentingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehingga dapat mendistribusikannya secara adil untuk mendukung transisi hijau, ekonomi digital, dan menjaga keamanan energi.
Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut yakni mengakhiri persaingan pajak yang berbahaya dan tax planning yang agresif.
"Saat ini Uni Eropa telah membuktikan mereka benar-benar berkomitmen untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi ciri sistem ekonomi global serta memastikan bahwa setiap orang membayar bagian mereka secara adil," ujarnya.
Gentiloni menambahkan Uni Eropa kini harus kembali bekerja untuk menyelesaikan adopsi pilar lainnya, yakni Pilar 1: Unified Approach. Polar 1 diperlukan untuk mencapai tujuan distribusi hak perpajakan secara lebih adil di semua negara.
Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.