Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat potensi pajak senilai Rp3,23 triliun dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester I/2022.
PPATK diketahui telah menyampaikan 137 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).
"PPATK senantiasa menunjukkan kontribusinya dalam upaya peningkatan penerimaan negara dengan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke DJP dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,23 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Sepanjang Januari hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyelesaikan 645 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Secara berurutan, sebanyak 216 laporan telah disampaikan oleh PPATK kepada Polri, sedangkan sebanyak 137 laporan telah disampaikan kepada DJP.
Selanjutnya, PPATK juga telah menyampaikan 50 laporan kepada Kejaksaan Agung, 44 laporan kepada KPK, 15 laporan kepada BNN, 13 laporan kepada DJBC, 23 laporan kepada unit intelijen keuangan negara mitra, dan 146 laporan kepada lembaga-lembaga lainnya.
Untuk diketahui, PPATK secara rutin menyampaikan laporan hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Analisis dilakukan berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor.
Hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.
Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (sap)