Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan ini termuat dalam perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.
Dalam ketentuan sebelumnya, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan diberikan teguran tertulis. Namun, dengan terbitnya PMK 175/2022, ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) huruf d PMK 111/2014 itu dihapus. Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik.
“Pembekuan izin praktik … ditetapkan dalam hal … konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,” demikian bunyi penggalan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).
Sebelum diubah, dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan waktu 3 bulan sejak diberikannya teguran tertulis kepada konsultan pajak. Jika dalam waktu 3 bulan itu tidak menyampaikan laporan tahunan, pemerintah baru akan membekukan izin praktik.
Kemudian, dalam ketentuan terbaru, pembekuan izin praktik tidak selama 3 bulan. Pembekuan izin praktik ditetapkan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Setelah konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, pembekuan izin praktik akan dicabut.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pemerintah akan mencabut izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.
“Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik,” bunyi Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan itu disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
“Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan,” bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (kaw)