Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada Ditjen Pajak (DJP) seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.
“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
Persyaratan yang dimaksud meliputi: berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota.
Kemudian, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan memiliki dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.
Selanjutnya, permohonan dibuat dengan memakai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 175/2022 dan harus dilampiri: akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; program pengembangan profesional berkelanjutan; dan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.
Perlu diperhatikan, bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (rig)