Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri pada prinsipnya bersifat final.
Namun, terdapat beberapa kondisi sehingga pemotongannya menjadi bersifat tidak final. Salah satu kondisinya, yakni pada saat dilakukan pemotongan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.
“… atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final…,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Kamis (1/12/2022).
Untuk lebih jelasnya, kondisi perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini diilustrasikan dalam studi kasus yang tercantum pada penjelasan pasal tersebut, sebagai berikut:
Terdapat 'A' yang merupakan seorang tenaga kerja asing orang pibadi. Si 'A' membuat perjanjian kerja dengan PT B yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Perjanjian tersebut berupa kesepakatan kerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
Kemudian, pada tanggal 20 April 2021 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai wajib pajak luar negeri. Namun, dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Adapun selama bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penghasilan bruto A telah dipotong PPh Pasal 26 final oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, menjadi tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai wajib pajak dalam negeri.
Adapun perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Bagi orang pribadi luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri sebab telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)