Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data wajib pajak tidak dapat dilakukan jika nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus non-efektif (NE).
Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak dengan status NPWP non-efektif (NE) harus mengaktifkan NPWP-nya terlebih dulu jika ingin melakukan perubahan data.
“Kami dapat melakukan perubahan data NPWP, sepanjang status NPWP berstatus aktif. Jadi, jika ingin melakukan perubahan data, silakan dapat melakukan pengaktifan kembali WP NE terlebih dahulu ya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (1/11/2022).
Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik.
Permohonan secara tertulis dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Sementara itu, permohonan secara elektronik dapat diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau contact center Kring Pajak berupa layanan telepon maupun live chat pada laman pajak.go.id.
Sesuai ketentuan PER 04/2020, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif melalui contact center Kring Pajak perlu melalui proses validasi identitas. Proses ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan adalah wajib pajak sendiri.
Kemudian, DJP menambahkan setelah dilakukan perubahan data wajib pajak dapat kembali mengubah status NPWP menjadi non-efektif, sepanjang memang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Simak ‘Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan’.
“Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif,” tambah DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)