Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang pribadi yang berjualan secara online (seller online) dan memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan orang pribadi yang telah melebihi batas omzet tersebut dapat memilih beberapa mekanisme untuk menghitung pajak terutangnya.
“Ketika dalam satu tahun penghasilan telah melewati Rp500 juta maka orang pribadi tersebut akan dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak ialah selisih setelah melewati batasan tertentu tersebut saja,” katanya dalam akun Instagram @DitjenPajak, dikutip pada Selasa (29/11/2022).
Terdapat 3 pilihan cara menghitung pajak untuk wajib pajak jika omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Pertama, menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% dikali omzet.
Kedua, menggunakan metode pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Untuk wajib pajak badan tarif umum yang berlaku adalah sebesar 22%. Sementara itu, orang pribadi dikenai tarif pajak progresif. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh Pasal 17.
Lapisan tarif yang dimaksud ialah penghasilan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.
Ketiga, khusus untuk orang pribadi pengusaha tertentu, termasuk seller online, terdapat insentif untuk menggunakan pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, lanjut Adella, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (Fikri/rig)