PMK 70/2022

Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 November 2022 | 17.37 WIB
Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, terdapat 2 jenis jasa tertentu yang tidak termasuk ke dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan sehingga tetap dikenakan PPN.

Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

"Pertama, kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Kedua, penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Sementara itu, jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi tontonan film dalam bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

Kemudian, kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; serta olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Lalu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

Sebagai informasi, penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (Fikri Harris/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.