ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 November 2022 | 17.30 WIB
Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pengajuan kompensasi atas kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak seharusnya.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas pokok pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah sanksi kenaikan.

“Jika ketahuan [mengompensasikan PPN yang tidak seharusnya] pada tahap pemeriksaan, itu selain pokok [pajak]-nya harus dibayar ada sanksi 75%,” ujar Fuad, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung dalam Live Instagram @pajakcibitung, dikutip Rabu (16/11/2022).

Kemudian, dasar pengenaan atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% dihitung dari PPN yang kurang dibayar sebab melakukan kompensasi yang tidak seharusnya. Sebagai informasi, sanksi sebelum adanya UU HPP dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 100%.

Adapun imbauan dari DJP ini berkaitan dengan adanya update terbaru dari e-faktur web based. Melalui PENG-18/PJ/2022 yang dirilis pada 2 November 2022, DJP mengumumkan adanya fitur prepopulated dalam isian kompensasi kelebihan PPN. Dengan begitu, nilai kompensasi akan otomatis muncul pada e-faktur. Simak lagi 'Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated'.

Kendati begitu, DJP juga memberikan catatan tentang penggunaan web based e-faktur ini. Karena fitur ini masih baru di-update dalam web e-faktur, terkadang masih ada masalah dalam implementasinya. Salah satunya, terdapat kondisi saat kompensasi kelebihan PPN muncul secara dobel.

“Karena ini masih baru, dalam implementasinya terdapat masalah. Waktu pertama kali di-update ternyata ada beberapa wajib pajak yang nilai kompensasinya menjadi dobel,” jelas Fuad.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut agar melaporkan kepada account representative (AR) atau penyuluh yang terdapat pada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Mohon perhatiannya jika wajib pajak mengalami hal seperti ini segera melaporkan ke AR atau penyuluh di KPP terdaftar,” imbau Fuad. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.