Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat fitur prepopulated untuk nilai kompensasi kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) saat mengisi surat pemberitahuan (SPT) Masa melalui e-faktur web based.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, sebut DJP, tidak dapat lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual. Sebab, nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis.
“Sekarang di e-faktur web untuk nilai kompensasi otomatis, ya,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Sesuai penjelasan pada Pengumuman PENG-18/PJ/2022, isian kompensasi kelebihan PPN ini terdapat di bagian Pajak Masukan Lainnya pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Adapun DJP menegaskan nilai kompensasi tersebut akan muncul secara otomatis sepanjang sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT masa.
“Jadi, sepanjang memang ada kompensasi … dan memang sudah dilaporkan SPT-nya seharusnya akan otomatis terisi di lampiran AB SPT yang mendapat kompensasi,” kata DJP.
Apabila nilai kompensasi kelebihan PPN masih juga belum muncul, DJP mengimbau wajib pajak untuk kembali memastikan jika kompensasi tersebut telah dilakukan ke masa yang sesuai. Merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, kelebihan pajak baru dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Kemudian, wajib pajak juga perlu memastikan SPT Masa PPN yang lebih bayar tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan PER 29/PJ/2015. Kemudian, jika lebih bayar telah dilaporkan sesuai ketentuan tetapi kompensasi belum juga muncul, DJP menyarankan alternatif lainnya.
“Silakan coba juga untuk hapus SPT lalu coba posting ulang SPT tersebut,” tulis DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)