Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penguatan tata kelola data perpajakan terus dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Salah satunya, melalui pemanfaatan individual analytic yang mencakup hasil analisis data perpajakan, baik dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil analisis perpajakan (LHAP).
Topik tentang penguatan tata kelola data perpajakan untuk tujuan pengawasan ini cukup hangat diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir.
"Penguatan tata kelola data perpajakan di antaranya diupayakan melalui pemanfaatan individual analytic yang mencakup hasil analisis data perpajakan," tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021.
LHA memuat hasil penelaahan atas potensi perpajakan dalam lingkup mikro untuk wajib pajak pada beberapa sektor, seperti perkebunan, perikanan, industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, pertambangan, kehutanan, dan jasa konstruksi.
Kemudian, ada jasa pendidikan, jasa transportasi dan pergudangan, industri perdagangan makanan dan minuman, industri dan perdagangan elektronik, ekonomi digital, jasa freight forwarding dan logistik, jasa informasi dan komunikasi over the top (OTT).
Selain sektor-sektor itu, ada pula hasil penelaahan atas potensi perpajakan dari wajib pajak orang pribadi high wealth individual (HWI) dan prominent people. Ada pula wajib pajak orang pribadi selain HWI dan prominent people.
Adapun LHAP berisi hal terkait dengan aspek proses bisnis, aspek perpajakan, modus penghindaran pajak, teknik penggalian potensi pajak, usulan penyusunan dan/atau perbaikan regulasi, serta tentunya usulan mengenai kebutuhan data.
Seperti apa teknis pemanfaatan LHA dan LHAP ini. Baca artikel lengkapnya di 'Pakai Individual Analytic, DJP Gali Potensi dan Awasi Wajib Pajak'.
Masih soal pengawasan, DJP kini memiliki aplikasi khusus untuk memprediksi kemampuan bayar wajib pajak, yakni aplikasi Ability to Pay (ATP).
Aplikasi ATP merupakan salah satu dari 6 data analytics yang diluncurkan DJP pada tahun lalu. Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung sisi subjektif dari wajib pajak, yaitu kemampuan bayar.
“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan dan penagihan,” tulis DJP.
Analisis yang memberikan prediksi itu didasarkan pada data-data yang dimiliki DJP. Data-data tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengukur kemampuan bayar yang terkini. Dengan demikian, penggalian potensi akan dilakukan atas wajib pajak yang mampu memenuhi kewajibannya.
Hadirnya aplikasi ATP merupakan bagian dari pengembangan fungsi compliance risk management (CRM). ATP dan 5 data analytics lainnya diluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representative (AR), pemeriksa pajak, juru sita pajak, dan penyuluh pajak.
Apa saja 5 data analytics lain yang diluncurkan DJP? Simak artikel 'Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak'.
Selain 2 topik di atas, masih ada beberapa artikel perpajakan lain yang juga menarik untuk diulas. Berikut ini adalah 5 pemberitaan DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:
1. 53 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Paper, Ini Perinciannya
Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan sebanyak 53 calon hakim pengadilan pajak yang lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.
Dalam pengumuman PENG-03/PHPP/2022, panitia menyebutkan 53 calon hakim pengadilan pajak tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan.
"Semua keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis panitia dalam PENG-03/PHPP/2022, dikutip pada Senin (7/11/2022).
Siapa saja seluruh 53 nama yang lolos? Simak artikel lengkapnya dengan mengeklik tautan pada judul.
2. Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya
DJP mencatat panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak, yakni outbound call, mengalami peningkatan signifikan pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).
"Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya," katanya.
3. Tarif Naik Terus, Pemerintah Jelaskan Lagi Manfaat Cukai dalam DBH CHT
Pemerintah telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun depan dan 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemerintah mengenakan cukai untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk. Pemanfaatan penerimaan CHT salah satunya juga dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
"Alokasi DBH CHT dibagi menjadi 3 aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan," kata Hatta.
4. BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,72% pada Kuartal III/2022
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2022 mengalami pertumbuhan 5,72% secara tahunan (year on year).
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan positif tersebut terjadi sejalan dengan membaiknya perekonomian setelah pandemi Covid-19. Secara kumulatif, ekonomi hingga kuartal III/2022 mengalami pertumbuhan 5,4%.
"Bila dibandingkan dengan triwulan III/2022 atau secara year on year, ekonomi Indonesia tumbuh 5,72%," katanya.
5. Bahas Perlambatan Ekonomi di Asean, Jokowi: Kita Semua Waspada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa di sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean di Kamboja.
Kedua tokoh tersebut membahas proyeksi pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara pada tahun ini dan tahun depan. Diskusi ini sangat relevan mengingat Indonesia memegang posisi sebagai Ketua Asean pada 2023 mendatang.
"Saya ingin mendengar langsung pandangan Bapak Asakawa," ujar Presiden Jokowi, dilansir dari siaran resmi Istana Kepresidenan. (sap)