Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jasa parkir dikenakan pajak daerah.
Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin menyebutkan, ketentuan mengenai jasa parkir yang dikenai pajak daerah diatur secara terperinci dalam PMK 70/2022. Beleid tersebut mengatur jasa parkir yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Yang bukan pajak daerah, alias dikenakan PPN, adalah jasa pengelolaan tempat parkir,” ujar Safruddin, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Adapun, Safruddin menjelaskan, yang dimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola atas tempat parkir yang bukan miliknya. Dengan demikian, perusahaan pengelola hanya menerima imbalan dari pemiik tempat parkir.
“Jadi, yang punya tempat parkir dan yang mengelola [tempat parkir] berbeda,” jelas Safruddin.
Dalam PMK tersebut diatur pula terkait dengan jasa parkir yang dikenakan pajak daerah. Adapun sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa parkir tidak lagi dikenakan pajak parkir melainkan dikategorikan sebagai objek pajak dan barang jasa tertentu (PBJT).
Diatur terdapat 2 jasa parkir yang dikenakan PBJT. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Sesuai dengan definisi jasa parkir dalam UU HKPD, Safruddin menambahkan contoh jenis penyediaan tempat parkir yang dikenakan PBJT.
“Itu [yang termasuk] pajak daerah, termasuk jasa penitipan kendaraan bermotor,” tambah Safruddin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)