Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.
Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) oleh wajib pajak tidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.
“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksi administrasi STP dan SKP tidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Jumat (11/11/2022).
Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK 8/2013. Pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dalam SKP atau STP.
Kemudian, jika atas pajak kurang bayar yang tercantum dalam STP atau SKP tidak dilunasi oleh wajib pajak maka sesuai Pasal 20 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, proses penagihan pajak akan dilakukan. Adapun, DJP menambahkan, hal ini juga berlaku dalam kondisi lainnya.
“... atau [jika] permohonan ditolak, maka proses penagihan akan tetap berjalan,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak.
Permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan cara lainnya. Adapun cara lainnya dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing. (Fauzara Pawa Pambika/sap)