Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Proses pengunggahan faktur pajak masukan atau keluaran dalam aplikasi e-faktur terkadang terkendala teknis. Salah satunya, muncul kode eror ETAX-API-10001 saat wajib pajak melakukan upload faktur pajak masukan.
Kondisi tersebut dialami oleh salah satu warganet yang mengeluhkan permasalahan tersebut ke akun Twitter Kring Pajak. Merespon keluhan itu, Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan solusi atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.
“Eror biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste. Hal tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Notepad++ => Menu Encoding => Encode in UTF-8,” sebut DJP dikutip dari Twitter @kring_pajak, Jumat (04/11/2022).
DJP juga memerinci langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, ekspor comma separated values (CSV) faktur pajak keluaran (FPK) yang di-reject. Kedua, hapus faktur yang di-reject dari daftar aplikasi FPK.
Ketiga, unduh aplikasi Notepad++ untuk mengetahui adanya karakter yang tidak standar. Keempat, buka CSV faktur yang di-reject dengan Notepad++. Kelima, pilih menu encoding dan lakukan “Encode in UTF-8”.
Keenam, menghapus karakter yang diblok hitam, termasuk karakter tanda tanya. Ketujuh, simpan CSV dan impor kembali ke dalam aplikasi efaktur. Kedelapan, melakukan upload ulang faktur pajak tersebut.
“Pastikan juga koneksi internet dan server e-faktur berjalan lancar,” imbau DJP.Â
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, batas waktu upload faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan efaktur. Jika terlewat, dokumen tersebut tidak ada diakui sebagai faktur pajak.
Sebagai tambahan, jika dibuat faktur pajak pengganti maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti. (Fikri/rig)