Tampilan awal dokumen Laporan Tahunan DJP 2021.
JAKARTA, DDTCNews - Capaian kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.
"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.
Sejalan dengan minimnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, realisasi setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2021 hanya Rp12,36 triliun atau 1% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu yang mencapai Rp1.229,5 triliun.
Tak hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. Dari total 1,65 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, sebanyak 1,01 juta wajib pajak badan sudah patuh menyampaikan SPT kepada DJP.
DJP mengeklaim telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, seperti data wajib pajak orang pribadi karyawan dari SPT 1721-A1/A2 serta data internal dan data eksternal.
"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberikan dukungan, bimbingan, dan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (rig)