Petani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022). Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sedikitnya 2.000 hektare lahan perkebunan karet rakyat di daerah itu telah beralih ke kelapa sawit akibat rendahnya nilai jual karet sejak beberapa bulan terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 36/KM.4/2022 yang memerinci pembatasan ekspor atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta produk-produk turunannya.
KMK tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 50/2022 ... ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini," bunyi Diktum Pertama KMK 36/KM.4/2022, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Merujuk pada lampiran dari KMK tersebut, menteri keuangan menetapkan pembatasan ekspor atas CPO dan produk turunannya dengan kode HS 1511.10.00, 1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, 1511.90.39, Ex 1518.00.14, Ex 1518.00.19, Ex 1518.00.32, Ex 1518.00.38, Ex 1518.00.60, Ex 1518.00.90, dan Ex 2306.90.90.
KMK 36/KM.4/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan dinyatakan berlaku pada 10 Oktober 2022.
Dengan berlakunya KMK 36/KM.4/2022, KMK-KMK sebelumnya yakni KMK 17/KM.4/2022 dan KMK 20/KM.4/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, Permendag 50/2022 ditetapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia.
Hak untuk mengekspor CPO ataupun produk turunannya diberikan bila eksportir telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). (sap)