BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap! DJP Kirim Jutaan Email, WP Diminta Perbarui Data NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08.21 WIB
Siap-Siap! DJP Kirim Jutaan Email, WP Diminta Perbarui Data NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tiga bulan berjalan setelah implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi dan validasi data. Proses transisi pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini terus berjalan hingga akhir 2023 mendatang.

Terbaru, otoritas kembali mengirimkan surat elektronik (email) kepada jutaan wajib pajak. Isinya, imbauan agar wajib pajak melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. Pemutakhiran data diperlukan agar wajib pajak bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP. 

"Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Lantas bagaimana apabila wajib pajak belum bisa menggunakan NIK-nya untuk login ke dalam DJP Online? Baca artikel lengkapnya, Wah! Ada Email Blast Lagi dari DJP, WP Diminta Perbarui Data Pribadi

Sebagai tindak lanjut proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP sudah memulai pengiriman email blast kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi. Pengiriman email blast yang dimulai sejak 1 September 2022 ini masih berlangsung sampai saat ini. 

"Sampai dengan 4 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB, telah terkirim sebanyak 9,3 juta email dan masih terdapat proses pengiriman yang sedang berjalan," kata Neilmaldrin. 

Seperti apa mekanisme pengiriman email blast kepada belasan juta wajib pajak ini? Baca DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Selain 2 artikel di atas, masih banyak pemberitaan DDTCNews lain yang juga memantik perhatian netizen selama sepekan terakhir. Berikut adalah 5 berita DDTCNews lainnya yang sayang untuk dilewatkan untuk disimak:

1. Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB didasari pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," katanya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @ntmc_polri.

Pada ayat penjelas dari Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiap tahun diwajibkan sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pengesahan tahunan juga diwajibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.

2. DJP Jelaskan Lagi Aturan Pemotongan PPh Final Terhadap Pemilik Suket

DJP menjelaskan wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak harus melakukan pemotongan PPh final 0,5% jika bertransaksi dengan wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, pemotong/pemungut pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

“Apabila merupakan wajib pajak badan dan merupakan pemotong pajak, serta memanfaatkan jasa dari wajib pajak yang memiliki suket maka harus melakukan pemotongan PPh final 0,5%,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.

3. Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

DJP dan Korlantas Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Selasa (4/10/2022). Ruang lingkup perjanjian adalah pertukaran data dan informasi. Ada pula pemanfaatan sarana dan prasarana terkait dengan pertukaran data dan informasi tersebut.

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo, dikutip dari keterangan resmi.

4. Omzet Melebihi Rp4,8 M Tak Ajukan Pengukuhan PKP, Ini Konsekuensinya

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar. Lantas bagaimana jika pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaporkan usahanya?

"Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013.

5. Soal Pbk, Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Layanan Baru di DJP Online

DJP berencana meluncurkan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan rencana tersebut sudah disosialisasikan pada lingkup internal DJP. Dia mengatakan Pbk menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP.

“Untuk internal, sudah ada sosialisasi akan diluncurkan e-Pbk. Jadi, permohonan pemindahbukuan atau Pbk bisa Kawan Pajak ajukan nantinya lewat DJP Online, tapi [sekarang] masih belum,” ujarnya dalam Tax Live melalui akun Instagram milik DJP.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.