Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.Â
Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar. Lantas bagaimana jika pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaporkan usahanya?
"Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013, dikutip Rabu (6/10/2022).Â
Artinya, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan PKP secara jabatan tanpa ada pengajuan dari pengusaha. Namun, ada konsekuensi lain yang bisa dialami pengusaha ketika dia tidak mengajukan pengukuhan PKP. Dirjen Pajak bisa menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.Â
"Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP/SKP," cuit akun @kring_pajak.Â
Perlu dicatat juga, ujar Ditjen Pajak (DJP), apabila pengusaha tidak mengajukan permohonan pengukuhan PKP maka tidak akan secara otomatis pengusaha dikukuhkan sebagai PKP pada awal tahun pajak berikutnya.Â
"Sehingga silakan tetap mengajukan permohonan [pengukuhan PKP]," cuit DJP.Â
Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)