KERJA SAMA PERPAJAKAN

Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Berfoto bersama dalam seremoni penandatanganan naskah perjanjian kerja sama, Selasa (4/10/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Selasa (4/10/2022). Ruang lingkup perjanjian adalah pertukaran data dan informasi. Ada pula pemanfaatan sarana dan prasarana terkait dengan pertukaran data dan informasi tersebut.

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Suryo mengatakan jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, sambung dia, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini. Salah satu lini itu adalah pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Suryo juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Pelaksanaan yang dimaksud baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mewakili Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mendukung DJP dalam upaya peningkatan penerimaan dengan pemanfaatan data kendaraan bermotor.

Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara