Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bakal bisa digunakan oleh pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang selama ini digunakan oleh pemungut PPN.
"Untuk saat ini aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 belum tersedia. Direncanakan akan tersedia pada awal bulan Oktober 2022," katanya, Jumat (30/9/2022).
Dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, lanjut Neilmaldrin, akan terdapat fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran tersebut akan digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut.
"Selain itu, aplikasi ini dirancang dengan sistem online, tidak berbasis desktop," ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 merupakan aplikasi baru yang nantinya akan digunakan pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.
Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.
Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (rig)