Foto udara bentangan kain merah putih yang dipasang warga di Perumahan Mutiara Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP, hari ini.
PMK 6/2022 memuat ketentuan pemberian insentif PPN rumah DTP tersebut. Beleid itu menyebut pemberian insentif hanya berlangsung hingga 30 September 2022.
"PPN terutang yang ditanggung pemerintah ... merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris ... sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022," bunyi Pasal 3 PMK 6/2022, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
PMK 6/2022 menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.
Sementara untuk insentif PPnBM mobil DTP, diatur melalui PMK 5/2022 yang menyatakan periodenya hingga masa pajak September 2022. Insentif diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%. Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC). Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)