PMK 141/2022

PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Rabu, 28 September 2022 | 13.30 WIB
PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan PMK 141/2022 yang merevisi PMK sebelumnya, yakni PMK 118/2021, salah satu direktorat baru di DJPK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ... telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB  melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 141/2022, dikutip Rabu (28/9/2022).

Merujuk pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD.

Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, hingga pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.

Pada PMK sebelumnya, urusan PDRD adalah tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 subdirektorat yakni Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Dengan terbitnya PMK 141/2022, sekarang DJPK terdiri atas Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

PMK 141/2022 telah diundangkan pada 19 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 141/2022, seluruh pejabat yang menjabat berdasarkan PMK 118/2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru sesuai dengan PMK 141/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.