PERPRES 111/2022

Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Muhamad Wildan
Sabtu, 24 September 2022 | 13.00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Tampilan muka dokumen Perpres 111/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres 111/2022 mengenai pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Beleid ini diundangkan guna mempercepat pencapaian target-target pada SDGs oleh seluruh stakeholder baik pada level pusat maupun daerah.

"Berdasarkan dekade aksi (decade of action), pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah," bunyi bagian pertimbangan Perpres 111/2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Melalui perpres ini, Presiden Jokowi menetapkan sasaran SDGs nasional 2024 yang disusun dengan mengacu sasaran global SDGs pada 2030 dan sasaran pada RPJMN 2020-2024.

Tak hanya menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) pada level pusat dan pemda, sasaran SDGs nasional 2024 pada Perpres 111/2022 juga menjadi acuan bagi ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya dalam menyusun perencanaan hingga evaluasi SDGs.

Guna mencapai sasaran SDGs nasional 2024, Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan tugas untuk memutakhirkan peta jalan SDGs 2017-2030 serta mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional SDGs sampai 2024.

Gubernur selaku wakil pemerintah diberi tugas menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah SDGs bersama bupati/walikota dengan melibatkan ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya.

K/L wajib melaporkan pencapaian sasaran SDGs nasional 2024 kepada Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun, sedangkan gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi daerah SDGs ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Hasil pelaksanaan sasaran SDGs nasional 2023 nantinya akan menjadi bahan pelaporan pencapaian SDGs Indonesia pada level global setiap tahunnya.

Pendanaan SDGs bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah termasuk pendanaan inovatif. Pendanaan inovatif didefinisikan sebagai sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari stakeholder nonpemerintah guna mempercepat pencapaian SDGs. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.