Seorang warga menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di halaman Kantor Pos Cabang Utama Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang penyaluran subsidi cukup hangat dibicarakan masyarakat belakangan ini. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian harga BBM per 3 September 2022, merespons lonjakan angka subsidi energi dalam APBN.Â
Dalam postur APBN, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi guna menjaga harga komoditas energi seperti BBM, listrik, dan LPG (elpiji) 3 kg bisa terjangkau masyarakat. Namun, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara subsidi dan kompensasi.Â
"Subsidi dan kompensasi itu serupa tapi tak sama," tulis Kementerian Keuangan melalui unggahan di media sosialnya, dikutip Sabtu (10/9/2022).Â
Kesamaan utamanya tentu saja keduanya sama-sama kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga barang di masyarakat. Subsidi dan energi punya tujuan yang sama, yakni mengendalikan inflasi, membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses yang setara terhadap sumber energi, serta membantu nelayan, petani, dan usaha kecil.
Apa bedanya? Perbedaan mendasarnya adalah mekanisme pembayarannya. Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada 2 jenis subsidi, yakni subsidi energi seperti subsidi BBM, elpiji 3 kg, dan listrik. Kemudian, subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.Â
"Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, elpiji, dan listrik ke masyarakat," tulis Kemenkeu.Â
Sedangkan kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.
Contoh kompensasi adalah kompensasi BBM yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (persero) atau kompensasi listrik yang disalurkan kepada PT PLN (persero).Â
"Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil review/pemeriksaan auditor BPK dan rapat koordinasi 3 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN," tulis Kemenkeu kembali. (sap)