Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan upaya pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.
Merujuk pada Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, capaian penerimaan pajak pada tahun depan bakal menjadi penentu pelaksanaan konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020.
"Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit maksimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Pemerintah menyebutkan pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan didukung dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Tak hanya itu, penerapan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat juga akan diminimalisir.
Dalam perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan terus menggali potensi perpajakan, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Selain itu, pemerintah juga akan terus memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.
Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai 9,3% hingga 10% dari PDB. Pendapatan negara dan hibah pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari PDB.
Lalu, belanja negara diperkirakan mencapai 13,8% hingga 15,1% dan defisit anggaran diproyeksikan mencapai 2,6% hingga 2,9%. Adapun utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 40,6% hingga 42,4% dari PDB.
Dalam RAPBN 2023, pemerintah juga mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp2.443,6 triliun dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Adapun belanja negara pada tahun depan diusulkan mencapai Rp3.041,7 triliun.
Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% dari PDB. (rig)