Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, besaran omzet tertentu merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang.
“Omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, besaran omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.
Penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri tersebut juga berlaku apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.
Sebagai informasi, skema PPh final PP 23/2018 merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pemenuhan perpajakan UMKM. Fasilitas pajak final ini memiliki jangka waktu penerapan.
Bagi wajib pajak berbentuk PT diberikan jangka waktu selama 3 tahun menggunakan skema PPh final 0,5%. Wajib pajak dengan bentuk CV, firma dan koperasi diberikan waktu 4 tahun, sedangkan orang pribadi diberikan fasilitas selama 7 tahun.
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga menetapkan omzet bisnis UMKM sampai dengan Rp500 juta bebas dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Pungutan pajak baru berlaku saat omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (rig)