Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perbedaan interpretasi dapat terjadi ketika suatu aturan bersifat multitafsir sehingga sebuah kalimat dalam aturan berpotensi mempunyai banyak pemaknaan. Ketika aturan bersifat multitafsir, potensi adanya perbedaan pemahaman serta penerapan peraturan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa saja terjadi. Umumnya, inilah situasi yang paling sering mengawali timbulnya sengketa pajak (Darussalam, 2022).
Selain itu, kompleksitas sistem pajak yang terus meningkat seiring dengan semakin cepatnya perubahan lanskap pajak, baik secara domestik maupun internasional, juga turut memperbesar potensi terjadinya multitafsir aturan perpajakan. Apalagi, dengan adanya digitalisasi, keterbukaan informasi, serta berbagai kebijakan baru saat pandemi Covid-19, menyebabkan aturan maupun prosedur administrasi terkait perpajakan yang berlaku sering kali berubah-ubah.
Tentunya, perubahan ini membawa dampak yang signifikan kepada wajib pajak. Pertama, sebagai konsekuensi dari sistem pajak yang dinamis, wajib pajak mungkin tidak menyadari adanya perubahan peraturan perpajakan, terlebih untuk memahami sepenuhnya (Slemrod, 2005).
Kedua, aturan yang sering kali berubah menyebabkan tingginya kemungkinan wajib pajak untuk salah mengartikan atau menerjemahkan aturan (Darussalam, 2019). Ketiga, wajib pajak sangat mungkin kesulitan untuk memahami implikasi atas perubahan aturan perpajakan terhadap kegiatan usaha mereka.
Meskipun terdapat asas hukum presumption iures de iure atau semua orang tahu hukum, tetapi realitasnya tidak seideal itu. Pada kenyataannya, masyarakat masih sulit memahami aturan yang berlaku. Apalagi, sebagian besar wajib pajak, terutama yang menjalankan usaha, tidak memiliki waktu dan pengalaman untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).
Penjelasan di atas memperlihatkan betapa pentingnya memiliki pemahaman mengenai metode penafsiran aturan perpajakan. Tujuannya, agar penafsiran yang dilakukan sesuai dengan ordinary meaning, kontekstual, serta maksud dan tujuan dari aturan perpajakan.
Harapannya, pemahaman mengenai berbagai metode interpretasi dapat menjadi bekal bagi semua pihak dalam mencegah hingga menyelesaikan sengketa pajak. Terutama dalam sengketa pajak yang bersifat yuridis, keterampilan untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan perpajakan akan sangat berguna.
Perdalam pemahaman Anda mengenai berbagai metode penafsiran di Exclusive Seminar: Metode Interpretasi Hukum dan Asas-Asas Hukum di Pengadilan Pajak pada 17 September 2022 pukul 09.30-16.00 WIB.
Topik yang dibahas antara lain:
Seminar dilengkapi studi kasus nyata yang terjadi di pengadilan pajak. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam melakukan berbagai penafsiran hukum dalam menghadapi sengketa di pengadilan pajak.
Setiap peserta seminar mendapatkan modul materi cetak, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama narasumber
Selain itu, semua peserta akan mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000. Jumlah peserta terbatas!
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / mailto:[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)