ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Notif REG015 Ketika Login Akun DJP Online? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 September 2022 | 13.00 WIB
Dapat Notif REG015 Ketika Login Akun DJP Online? Begini Solusinya

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan bagi wajib pajak yang mendapatkan notifikasi REG015 ketika akan mengakses DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan notifikasi REG015 muncul karena wajib pajak bersangkutan belum terdaftar atau registrasi dalam akun DJP Online. Oleh karena itu, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk melakukan pendaftaran.

“Apabila pada saat login ke akun DJP Online muncul notifikasi pesan kesalahan "REG015-Anda belum terdaftar”? Hal ini dikarenakan Kakak belum pernah registrasi akun DJP Online sebelumnya,” katanya seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Senin (5/9/2022).

DJP kemudian meminta wajib pajak bersangkutan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui menu Belum Registrasi? pada laman DJP Online. Adapun tutorial registrasi akun DJP Online selengkapnya bisa dilihat di sini.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Selain itu, layanan pajak ini juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga SPT dapat dilaporkan setiap saat selama 24 jam.

Selain SPT, DJP Online juga menyediakan berbagai layanan lainnya kepada wajib pajak seperti e-objection, e-PHTB, e-SKD, e-SKTD, rumah konfirmasi, info KSWP, eReporting investasi, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa mengirim NPWP Elektronik ke email wajib pajak bersangkutan atau mencetak NPWP elektronik tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.